Diperbarui: 17 Jul 2026

Sejarah

Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Khairun (Unhkair) didirikan pada 28 November 2025 atas Keputusan Rektor Unkhair Nomor 2347/UN44/PP.12/2025 yang diketuai oleh Dr. Khusna Arif Rakhman, S.Si, M.Sc sebagai ketua komite etik penelitian Unkhair. KEP dibentuk untuk melayani keperluan para peneliti untuk mendapatkan ethical clearance atau klirens etik atau etik penelitian. Dengan adanya KEP, maka kebutuhan Peneliti dari dalam maupun luar Unkhair untuk memperoleh surat ethical clearance dapat terlayani.
Ethical clearance adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh komite etik penelitian (KEP) untuk penelitian yang melibatkan makhluk hidup, yang berkaitan dengan resiko dengan manusia, anak-anak, dengan subyek rentan atau dengan hewan. Ethical clearance menjadi bentuk proteksi pertama untuk memastikan apakah penelitian ini layak di lakukan atau tidak.
Dalam era transformasi digital dan percepatan perkembangan ilmu pengetahuan, keberadaan Komite Etik Penelitian (KEP) Saintek menjadi sangat penting sebagai garda terdepan dalam memastikan kualitas, integritas, dan etika penelitian di bidang sains dan teknologi. KEP Saintek tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendukung terciptanya penelitian yang berdaya guna, beretika, dan sesuai dengan standar internasional.