Diperbarui: 04 Aug 2021

Pengantar

Komisi Etik Penelitian (KEP) Universitas Khairun (Unhkair) didirikan pada 28 November 2025 atas Keputusan Rektor Unkhair Nomor 2347/UN44/PP.12/2025 yang diketuai oleh Dr. Khusna Arif Rakhman, S.Si, M.Sc sebagai ketua komisi etik penelitian Unkhair. KEP dibentuk untuk melayani keperluan para peneliti untuk mendapatkan ethical clearance atau klirens etik atau etik penelitian. Dengan adanya KEP, maka kebutuhan Peneliti dari dalam maupun luar Unkhair untuk memperoleh surat ethical clearance dapat terlayani.

Ethical clearance adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh komisi etik penelitian (KEP) untuk penelitian yang melibatkan makhluk hidup, yang berkaitan dengan resiko dengan manusia, anak-anak, dengan subyek rentan atau dengan hewan. Ethical clearance menjadi bentuk proteksi pertama untuk memastikan apakah penelitian ini layak di lakukan atau tidak. 

Dalam era transformasi digital dan percepatan perkembangan ilmu pengetahuan, keberadaan Komite Etik Penelitian (KEP) Saintek menjadi sangat penting sebagai garda terdepan dalam memastikan kualitas, integritas, dan etika penelitian di bidang sains dan teknologi. KEP Saintek tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendukung terciptanya penelitian yang berdaya guna, beretika, dan sesuai dengan standar internasional.

Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, antara lain:

  1. Keterbatasan sistem layanan yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital, sehingga memperlambat proses administrasi dan penilaian.
  2. Kurangnya optimalisasi sumber daya manusia dalam hal kompetensi dan pemanfaatan teknologi informasi.
  3. Tingginya kebutuhan penelitian lintas disiplin yang menuntut KEP Saintek untuk lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
  4. Keterbatasan akses informasi bagi peneliti terkait regulasi, standar, dan prosedur etik penelitian.

Urgensi Pengembangan dan optimalisasi layanan KEP Saintek menjadi sebuah keharusan untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan penguatan sistem digital, peningkatan kapasitas SDM, serta penyusunan mekanisme layanan yang lebih transparan dan efisien, KEP Saintek diharapkan mampu:

  1. Memberikan layanan yang cepat, akurat, dan berbasis teknologi.
  2. Meningkatkan kepercayaan peneliti terhadap proses etik penelitian.
  3. Menjadi pusat rujukan dalam penerapan standar etik penelitian saintek di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan demikian, pengembangan dan optimalisasi layanan KEP Saintek bukan hanya sekadar kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mendukung kemajuan penelitian yang beretika, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

A.  Permasalahan dan Solusi

Permasalahan Prioritas

Permasalahan prioritas maksimum terdiri atas 500 kata dengan font Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1.15 yang berisi uraian yang akan ditangani minimal 1 (satu) bidang/aspek kegiatan untuk setiap mitra sasarannya.

 

1.    Uraikan permasalahan prioritas tersebut dalam poin-poin permasalahan sesuai kesepakatan dengan mitra sasaran dan dilengkapi dengan sub permasalahan masing-masing yang akan diberikan solusi.

a.  Untuk masyarakat produktif secara ekonomi, maka permasalahan prioritasnya meliputi bidang produksi, manajemen usaha dan pemasaran (hulu hilir usaha).

b.  Untuk kelompok masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum) maka permasalahannya sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut, seperti peningkatan pelayanan, peningkatan ketenteraman masyarakat, memperbaiki/membantu fasilitas layanan dalam segala bidang, seperti bidang sosial, budaya, ekonomi, keamanan, kesehatan, pendidikan, hukum, dan berbagai permasalahan lainnya secara komprehensif. Prioritas permasalahan dibuat secara spesifik dan harus mendapatkan persetujuan mitra sasaran.

2.    Jelaskan permasalahan prioritas yang telah disetujui mitra sasaran secara komprehensif dan spesifik dengan disesuaikan arah pengembangan desa dan program KKN.

3.    Wajib menjelaskan secara tejelas dan rinci 2 bidang permasalahan yang ditangani untuk setiap mitra sasarannya

Universitas Khairun dengan baru di bentuknya Komisi Etik Penelitian merupakan tantangan baru untuk menjadikan lembaga ini menjadi lebih baik dalam kaitannya dengan etik penelitian. Permasalah utama Komisi Etik Penelitian (KEP) Saintek di Indonesia dengan keterbatasan sistem digital, kurangnya kapasitas SDM, birokrasi yang  panjang serta akses informasi yang terbatas. Penjelasan lebih lanjut terkait permasalahan utama komisi etik penelitian adalah sebagai berikut:

1.    Keterbatasan digitalisasi layanan . Pada proses pengajuan ethical clearance masih banyak di lakukan secara manual sehingga memperlambat proses pelayanan. Selain itu peneliti juga harus mengirimkan dokumen fisik atau melalui email dengan format yang beragam yang sering menimbulkan ketidaksesuaian.

2.    Kapasitas SDM yang belum optimal. Banyak anggota KEP yang belum memiliki pengalaman atau pelatihan mendalam terkait regulasi etik penelitian lintas disiplin dan kurangnya tenaga ahli yang memahami standar internasional menyebabkan penilaian etik tidak konsisten

3.    Birokrasi dan prosedur yang panjang. Proses telaat etik membutuhkan banyak formulir, pernyataan dan bukti administrasi, termasuk pembayaran biaya telaah. Hal ini menimbulkan keluhan peneliti karena meperlambat proses riset  yang membutuhkan kecepatan dalam pelaksanaannya.

4.    Akses informasi yang terbatas. Sering kali pedoman etik tidak mudah diakses  oleh peneliti, terutama di daerah-daerah 3T  selain itu juga tentang perubahan regulasi yang selalu berubah misalnya permenkes no 7 tahun 2016 belum sepenuhnya tersosialisasi ke seluruh lembaga penelitian.   

Solusi

Solusi permasalahan maksimum terdiri atas 1.500 kata dengan font Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1.15 yang berisi uraian semua solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mitra sasaran. Deskripsi lengkap bagian solusi permasalahan memuat hal-hal berikut.

a.  Tuliskan semua solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mitra secara sistematis sesuai dengan prioritas permasalahan. Solusi harus terkait betul dengan permasalahan prioritas mitra.

b.  Tuliskan target luaran yang akan dihasilkan dari masing-masing solusi tersebut baik dalam segi produksi maupun manajemen usaha (untuk mitra ekonomi produktif/mengarah ke ekonomi produktif) atau sesuai dengan solusi spesifik atas permasalahan yang dihadapi mitra dari kelompok masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi/sosial.

c.   Setiap solusi mempunyai target penyelesaian luaran tersendiri/indikator capaian dan sedapat mungkin terukur atau dapat dikuantitatifkan dan tuangkan dalam bentuk tabel.

d.  Uraian hasil riset tim pengusul atau peneliti yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, akan memiliki nilai tambah.

 

Solusi yang di tawarkan dari permasalahan di atas dapat di lihat pada tabel di bawah ini.

Permasalahan

Solusi

Dampak Positif

Keterbatasan digitalisasi

Membangun platform layanan etik berbasis web dan aplikasi mobile

Proses lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dari seluruh wilayah

Kapasitas SDM rendah

Pelatihan berkelanjutan, sertifikasi etik penelitian, dan kolaborasi dengan lembaga internasional

Penilaian etik lebih konsisten dan sesuai standar global

Birokrasi panjang

Penyederhanaan prosedur administrasi, integrasi formulir digital, dan sistem pembayaran online

Mengurangi waktu tunggu, meningkatkan kepuasan peneliti

Akses informasi terbatas

Publikasi pedoman etik secara terbuka melalui portal resmi dan sosialisasi rutin

Peneliti lebih mudah memahami regulasi terbaru, meningkatkan kepatuhan

 

Penguatan KEP Saintek melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas SDM, reformasi birokrasi, dan keterbukaan informasi akan menjadikan layanan etik penelitian lebih efisien, kredibel, dan adaptif terhadap perkembangan riset. Dengan solusi tersebut, KEP Saintek dapat berfungsi optimal sebagai pengawas sekaligus fasilitator penelitian yang beretika dan berdaya saing internasional.